
Sumenep, Investigasi.today – Dengan adanya dua orang staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Parlemin DPRD Kabupaten Sumenep dinyatakan terpapar positif Covid-19, seluruh ruangan yang ada di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep dilakukan Penyemprotan Disinfektan guna memutus mata rantai penanggulangan dan penyebaran Covid -19 pada hari Rabu (7/7) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep KH. ABD Hamid Ali Munir, SH. menyampaikan bahwa dengan diterapkannya PPKM mulai tanggal 3-20 Juli 2021, Jawa dan Bali, mulai sekarang dilakukan penerapan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi para staf dan hanya sekian persen saja yang masuk untuk menghindari kerumunan di tempat kerja dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk melakukan penyemprotan disinfektan guna memutus mata rantai penyebaran dan penanggulangan Wabah Covid-19.
“Dengan adanya dua orang staf Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar atau Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep, kami juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan melakukan penyemprotan di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep,” terangnya KH. ABD Hamid Ali Munir.
Apalagi dengan adanya pelaksanaan terkait dengan membatasi masuknya staf di lingkungan DPRD Kabupaten Sumenep sudah sesuai dengan instruksi dari Bupati Akhmad Fauzi, SH. MH. selama dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 untuk Jawa dan Bali, apalagi dengan adanya dua staf yang terkonfirmasi Positif Covid-19 yang tergolong dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan sudah dilakukan isolasi.
“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan koordinasi dengan para Pimpinan DPRD terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan yang berkaitan dengan kondisi yang terjadi sampai pada saat ini. Dan sesungguhnya sudah direncanakan pada siang ini ada rapat pimpinan DPRD Sumenep”, tandasnya.
“Ia berharap bagi semua masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep dihimbau untuk tetap selalu waspada dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan membatasi aktivitas agar tidak menimbulkan kerumunan orang banyak yang khususnya selama masa PPKM Darurat ini berlaku”, imbuhnya.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi untuk sementara waktu dari pagi hingga siang tadi penyemprotan disinfektan terus dilakukan oleh petugas dan tidak hanya dilakukan penyemprotan di sejumlah ruang kantor DPRD Sumenep saja, akan tetapi di luar gedung pun seperti di area parkir, kantin, ruang pers hingga Musholla di wilayah Gedung DPRD Kabupaten Sumenep dilakukan penyemprotan disinfektan. (Fathor).


