Surabaya, Investigasi.today – Hakim PN Surabaya Slamet Riadi, siang tadi sidangkan dua terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu diantaranya Kuswanto (33) warga Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak Kenjeran Surabaya, dan Moch Denand Fadel Bangsawan warga Gunung Anyar Surabaya, kedua terdakwa adalah Atlit Selancar Air.
Sidang berjalan sedikit tegang, Pasalnya keterangan kedua terdakwa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim maupun penasehat hukum kedua terdakwa saling memberikan keterangan yang terkesan berbelit belit.
Dihadapan majelis hakim terdakwa1 Denand saat menjawab pertanyaan kuasa hukum, Sunarno Edi Wibowo mengutarakan jika hasil tes urine terdakwa Kuswanto awalnya positif akhirnya berubah menjadi negatif.
Dari pertanyaan itu, terdakwa1 Denand lantas menanggapi jika hasil tes urine Laboratori Forensik terdakwa Kuswanto dinyatakan positif.
“Sebenarnya hasil tes urine teman saya (Kiswanto) sama seperti saya, positif” ujar terdakwa Denand menjawab pertanyaan kuasa hukum Sunarno Edi Wibowo.
Tak hanya itu, terdakwa Denand mengaku jika pada saat penangkapan oleh tim Reskoba kepala Denand ditodong pakai pistol oleh anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, tak hanya itu, Ia juga merasa dipaksa untuk menandatangani BAP atas keterangan yang telah diberikan pada saat penyidikan.
“Pada saat penangkapan kepala saya ditodong pakai pistol oleh Petugas, dan saya juga merasa dipaksa untuk menandatangani BAP, karena saya takut dipukul kalau tidak mau menandatanginya,” Ujarnya.
Sementara itu saat Kuasa Hukum terdakwa Kuswanto, yakni Fariji.SH dari (LBH Lacak) menanyakan kepada Kuswanto jika hasil tes urinenya negatif diakui oleh terdakwa, dengan alasan sudah tujuh bulan dirinya tidak makai narkoba, tak hanya itu, Fariji juga menegaskan kepada Kuswanto jika keterangan yang diberikan di persidangan itu adalah semuanya benar.
“Keterangan saya benar dan keterangan yang telah saya berikan tidak akan saya cabut” ujar terdakwa Kuswanto saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya yakni Fariji SH.
Menanggapi jawaban tersebut, hakim anggota Jihad Arkanuddin berencana akan memanggil penyidik yang memerilsa terdakwa untuk dimintai keteranganya atas jawaban terdakwa pada persidangan pekan depan.
“Saya akan panggil penyidik” untuk dimintai kejelasanya terkait keterangan terdakwa, Ujar Jihad Arkanuddin.
Untuk diketahui, bahwa keduanya ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 14 November 2017 di depan Breakshot Jln. Raya Kenjeran Surabaya, sesaat setelah melakukan pembelian narkotika jenis sabu di Daerah Pasar Sidotopo Surabaya.
Saat dilakukan penggeladahan badan oleh tim Satreskoba yang terdiri dari enam orang ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa Kuswanto.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik No. Lab 10526/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiawan, Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut terdaftar dalam golongan 1 bukan tanaman yang mengandung Metamfetamin.
Kemudian atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) nomor urut 61 Lampiran (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat (1) KUHP.(Ml).