Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Terdakwa Perkara Narkoba Diputus Hakim Pasal 127 KUHP

Dua Terdakwa Perkara Narkoba Diputus Hakim Pasal 127 KUHP

Surabaya, Investigasi.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa diantaranya Vinansius Hendra wijaya,SE.Bin liem Djong wie dan terdakwa M nur syihap alias Billy Bin M.

Masing-masing Dua Tahun dan enam bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan. Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Edi Suprayitno SH, Mh yang juga merupakan Ketua Pengadilan bersama Hakim Anggota Kusaini SH,Mh dan Dwi Istiani SH,Mh yang memeriksa dan mengadili dalam sidang tersebut saat sidang putusan.

Dalam putusan menyatakan terdakwa Vinansius Hendra wijaya, SE.Bin liem Djong wie dan terdakwa M nur syihap alias Billy Bin M. secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

“Yang bersangkutan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai mana yang terdapat dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Hal hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan belum pernah ditahan. Sedangkan yang memberatkan kedua terdakwa tidak patuh dengan program pemerintahan untuk memberantas Narkoba yang merusak generasi Bangsa Indonesia.papar Ketua Majelis dipersidangan.

Dilain Tempat Tri irma febrianti, S. H dari Law firm lima dan Bintang mengatakan, “saya sangat setuju dengan putusan hakim dimana pada saat pengeledahan Kedua terdakwa tidak ditemukan serbuk narkoba yabg di temukan hanya alat yang digunakan memakai Sehingga unsur memakai ada”, Ujar Irma Kepada wartawan. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular