Surabaya, Investigasi.today – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur gagalkan 8,2 kg narkotika jenis sabu sabu, jaringan Pontianak dan berhasil mengamankan dua tersangka Budi Hartono 40 tahun warga Surabaya dan M.Thehar 27 tahun warga Sidiarjo .
Kemudian setelah dikembangkan ditangkap pula tiga tersangka di jaringan Batam atas nama; Ramadani alias Sitompul warga Batam Kota, Diman, dan Hadi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin mengatakan, “Awal mulanya, tersangka Budi Hartono mendapatkan telepon dari Mr XX, kemudian tersangka Budi pergi ke Pontianak naik pesawat akan tetapi bingung bagaimana caranya sabu yang dibawanya sampai ke Surabaya, sebab jaringan yang sebelumnya terputus putus dan yang terdeteksi.
Kemudian nekat membawa sabu tersebut lewat jalur laut kota Semarang, dari semarang naik bus menuju Surabaya.
Akan tetapi sampai dipintu masuk terminal Purabaya Bungur asih tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,2 kg dan lima butir extacy. Kemudian dikembangkan tertangkap Jaringan Batam petugas berhasil mengamankan 2 kg sabu sabu dengan tersangka 3 orang, dugaan sementara sabu tersebut dari Malaysia dan akan di edarkan di Jawa Timur.
Menurut pengakuan tersangka Budi mendapatkan upah 5 juta, dan M.Thehar mendapatkan upah 25 juta dan 20 juta, dari keseluruhan Ditres narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan sabu seberat 8,2 kg , “Pungkas Kapolda Jatim sehabis Konfrensi PERSS Senin 16/4/2018.
Para tersangka dijerat ancaman hukuman seumur hidup dengan pasal 112 (2)dan pasal 114 (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(prl)