Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDugaan Gratifikasi Ambulance Resmi di Polisikan

Dugaan Gratifikasi Ambulance Resmi di Polisikan

LSM PENJARA RI Laporkan Dugaan Gratifikasi

BANYUWANGI, Investigasi.today – Seperti di beritakan sebelumnya dugaan upaya gratifikasi satu unit APV Ambulance oleh salah satu kandidat calon Kepala Desa Temuasri bernama Narti menuai polemik dengan berbagai aliansi LSM di Banyuwangi salah satunya LSM PENJARA-RI.

Menurut Sekjen LSM PENJARA-RI, Emanuel Palgunadi Spd mengatakan, ” Bahwasanya Narti telah merendahkan harkat dan martabat berdemokrasi dalam pemerintahan Desa Temuasri yang sengaja menunjukan kemampuan Finansialnya dalam berpolitik, hal itu dapat memicu munculnya politik uang dan persaingan tidak sehat antar kandidat calon Kades pada kontestan pilkades 2019, dan itu mencederai politik Demokrasi”, katanya.

“Pemberian Ambulance apapun modus dan akal bulusnya merupakan bentuk Gratifikasi walaupun di rekayasa sedemikian rupa sebagai Hibah, nadzar dan semacamnya. Beralibi seakan-akan untuk kepentingam sosial tetap bernuansa Gratifikasi terlebih lagi waktu Pendaftaran Calon Kades sudah di ambang pintu”, imbuhnya.

“Sebelumnya penyerahan mobil APV oleh Narti tgl 10 Pebruari 2019 tidak di sertai berita acara dan di lakukan malam hari untuk menghindari konsumsi publik dan setelah ada polemik kemudian Narti bersama Team Suksesnya melakukan penyerahan kedua dengan merekayasa administrasi pada tgl 02 maret 2019 menjadi pemberi Hibah adalah istri dari Narti “, imbuhnya.

E. Palgunadi menegaskan,” Sepintar-pintarnya Maling lebih pintar Polisi. Begitu pula Narti sekalipun berupaya mengelabui hukum dengan merubah pemberi hibah dari atas nama Narti menjadi atas nama istrinya tersebut tetap bernuansa politik pencitraan dan terduga Graritifikasi mutlak, karena ada keterikatan hubungan suami istri selaku pihak pemberi hibah dengan kandidat pencalonannya sebagai Kades 2019″, tegasnya.

“Banyak pihak berpendapat penyerahan mobil Ambulance oleh Narti untuk mendapat dukungan “Orang Dalam” pemerintah Desa Temuasri. Kongkalikong administrasi dari upaya Gratifikasi menjadi Hibah tidak mungkin menghilangkan unsur pidananya. Ini adalah modus kejahatan baru dalam berpolitik di banyuwangi sehingga perlu di cegah untuk menghindari money politic dan persaingan tidak sehat bagi Calon lain yang tidak memiliki kemampuan financial seperti Narti”, pungkas Gunadi.

Menurut tokoh senior LSM Penjara -RI, Jamaludin mengatakan, “Penyerahan sebuah mobil APV degan harga sekitar Rp.160 Jt tersebut Mustahil Kalau tidak ada unsur politik. Kami berharap Aparat Penegak hukum ( kepolisian ) untuk segera mengusut dugaan Gratifikasi tersebut karena Modus baru ini sangat berbahaya dan bisa menjebak pejabat pemerintah desa temuasri terhadap konsekwensi hukum dari ulah kepentingan politik pencitraan beraroma Gratifikasi” ,ujarnya. (Widodo)


RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular