
JAMBI, Investigasi.today – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Rabu (29/9) kemarin.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengeleda seluruh ruangan dan kendaraan Dinas KPU Tanjung Jabung Timur untuk melengkapi sebagai barang bukti.
Tim satuan khusus bersama rombongan di pimpin langsung Kajari Tanjung Jabung Timur, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari. Adapun dugaan Kerugian Negara Dana Hibah APBD Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan Anggaran Rp.19 Milyar Terkait Spj Fiktif.

Kajari Tanjung Jabung Timur Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum menyampaikan, sebagai alat bukti yang di sita Dokumen Spj, Rp.230 juta, Komputer, 54 Stempel, Air Sofgan dan Handphone Komisioner, Bendahara dan Ketua.
Dalam hal ini Penyidik belum menetapkan tersangka. Sementara untuk Dugaan Kerugian Negara, Penyidik masih menunggu hasil Audit dari BPKP Perwakilan.
“Sementara tersangkanya belum ada, karena Penyidik masih menunggu Ahli dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor BPKP Perwakilan. Untuk sementara barang bukti sudah diamankan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,” kata Kajari. (Bahar Suro)