Sunday, October 19, 2025
HomeBerita BaruJatimDugaan Korupsi Kredit Fiktif di Sumenep, Rugikan Negara Rp 500 Juta...

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Sumenep, Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih

Sumenep, Investigasi.today Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu Bank Pemerintah yang dilakukan tersangka AI, karyawati bank tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Dalam hitungan kami, tindak pidana dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang dilakukan tersangka AI dengan mencatut nama 23 pemilik UMKM di Sumenep, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, Jumat (22/7/2022).

Namun untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep telah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur. “Kami sudah mengajukan permintaan pada BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut,” ujarnya.

AI (31), wanita, karyawan salah satu bank pemerintah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif. Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah untuk pengajuan kredit usaha rakyat atas nama UMKM.

Ada 23 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep yang namanya dicatut oleh AI. Dana kredit tersebut dikelola sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana itu dilakukan tersangka sejak 2016 – 2018.

“Kasus ini terungkap ketika ada laporan pemilik UMKM yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya tercatat sebagai pengaju kredit di bank tersebut,” terang Trimo.

Tersangka AI ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka AI dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli – 8 Agustus 2022. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular