Sunday, October 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDugaan Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Rp103 M

Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Rp103 M

Bengkulu, investigasi.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyampaikan telah menyita uang senilai Rp103,36 miliar dalam kasus dugaan korupsi tambang di Provinsi Bengkulu.

“Uang ini adalah uang yang kami sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining. Dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan yen,” kata Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, di Bengkulu, Selasa (23/9).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Kasus dicatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu.

Andri Kurniawan menyebutkan uang disita dari berbagai akun rekening bank kemudian juga terdapat dalam bentuk uang tunai yang disita langsung dari tangan pihak-pihak terkait.

Kejati Bengkulu menyita Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy, kemudian Rp44,14 miliar dan 10.741,27 dolar Amerika Serikat dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, dan perusahaan-perusahaan PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras, PT Tunas Bara Jaya.

Berikutnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita Rp19,11 miliar, 408.988 dolar AS, dan 43,2 juta yen dari 10 rekening lainnya yang juga atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan perusahaan terkait.

Lebih lanjut, uang senilai Rp180 juta tunai disita dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Provinsi Bengkulu Ardi Setiawan. Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri dari tersangka Andy Putra.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebutkan uang yang disita tidak hanya berasal dari perkara pokok yaitu korupsi saja, tetapi juga dari tindak pidana lainnua seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan perintangan penyidikan.

“Penyitaan ini bagian dari empat perkara, bukan hanya dari kasus korupsinya saja. Termasuk TPPU, suap, dan upaya menghalangi penyidikan,” ujarnya. (Mn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular