Surabaya, Investigasi.today – Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyebut, dugaan monopoli tower base transceiver station (BTS) yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali dinilai sangat merugikan pelaku usaha dan operator seluler yang menyewa tower tersebut.
Direktur Eksekutif Aspimtel Tommy Gustavi Utomo menilai dugaan monopoli ini membuat iklim usaha tak sehat. Menurutnya, masyarakat hanya bisa memanfaatkan layanan pada perusahaan yang mendapatkan hak monopoli tersebut.
“Secara jangka panjang, tentu juga akibat monopoli ini akan menciptakan iklim usaha tidak sehat yang sangat merugikan,” kata Tommy kepada wartawan, Minggu (9/7).
Tommy mengungkapkan, tindakan Pemda Badung melakukan pembongkaran perangkat milik operator Telekomunikasi yang ada di menara anggota Aspimtel sangat keliru.
Ia mengaku mendapat keluhan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung tidak pernah memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan saat ini semakin memburuk.
“Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan/praktek monopoli (monopolizing) yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia Menara Telekomunikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tommy menyebut PKS tersebut tentu melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Oleh karena itu, Tommy mengimbau agar pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah setempat dan implementasinya yang merugikan warganya sendiri.
“Mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) untuk dapat mengambil tindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sesuai apa yang pernah ditulis dalam laporan KPPU Tahun 2009,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
“Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999”, ujar Dendy dalam keterangan resminya, Selasa (4/7).
“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” pungkas Dendy. (Slv)