Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruJatimDugaan Penipuan Pengurusan SHM di Desa Sedagaran, Camat Sidayu: Kalo Terbukti Melanggar,...

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Desa Sedagaran, Camat Sidayu: Kalo Terbukti Melanggar, Ya Ditindak Sesuai Aturan

BPD Sedagaran saat berusaha mempertemukan pihak yang bertikai, namun kepala desa tidak hadir

Gresik, Investigasi.today – Meski sudah di mediasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga Desa Sedagaran, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jawa Timur yang menjadi korban pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pertanahan hingga kini belum juga mendapatkan solusi.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat berinisiatif untuk mempertemukan warga yang menjadi korban pengurusan SHM dengan kepala desa Munif Effendi. Namun sayang, saat forum itu selesai dilakukan, kepala desa juga tidak kunjung menampakkan batang hidungnya.

Dalam pertemuan tersebut, ada dua opsi yang diminta para korban. Poin pertama, bagi warga yang terlanjur membatalkan pengurusan sertifikat tanah, kepala desa harus mengembalikan uang DP yang sudah dibayarkan pemohon secara penuh.

Poin selanjutnya, jika warga yang melanjutkan pengurusan maka kepala desa harus memberikan informasi progres pendaftaran sertifikat tanah secara transparan.

Salah satu korban, Usmawati mengaku sejak dikumpulan di balai desa belum ada tindaklanjut dari pihak kepala desa.

“Sampai saat ini belum ada titik terang. Kepala desa belum juga menemui kami,” ungkapnya, Jumat (22/4).

Sementara itu, Camat Sidayu, Nuryadi, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Kepala Desa Sedagaran, tapi tidak datang.

“Kami sudah berusaha untuk memanggil, tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkapnya, Senin (18/4) lalu.

“Yang pasti, terkait pengurusan SHM ini, pihak desa tidak pernah koordinasi dengan kecamatan,” lanjutnya.

Saat ditanya langkah apa yang akan diambil terkait permasalahan yang terjadi di Desa Sedagaran, dengan tegas Nuryadi menyatakan “kalo tidak sesuai aturan dan terbukti melanggar, ya ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular