Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalDugaan Suap DAK dan DID, KPK Periksa Eks Wali Kota Balikpapan

Dugaan Suap DAK dan DID, KPK Periksa Eks Wali Kota Balikpapan

Juru bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan wali kota Balikpapan, Rizal Effendi. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengurusan Dana Alokasi Khsusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2017 hingga 2018.

Pemeriksaan dilakukan KPK pada Jumat lalu di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Bersama Rizal, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa KPK, yakni:

  • Sayid Muh. Fadli (Sekda Kota Balikpapan)
  • Madram Muchyar (Kepala BPKAD Kota Balikpapan)
  • Tara Allorante (Kadis PU Kota Balikpapan 2012-2018)
  • Pahala Simamora (swasta)
  • Mohammad Suaidi (swasta)

“Para saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/3).

KPK masih belum menjelaskan lebih detail soal perkara ini. Hanya disebutkan bahwa perkara sudah berstatus penyidikan yang berarti telah ada tersangka yang dijerat.

Terkait dana daerah ini, beberapa waktu lalu KPK menjerat mantan pejabat pada Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. Ia menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah. Nilai uang yang diterimanya ialah Rp 6,82 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu

Salah satu daerah yang disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo ialah Balikpapan. Rizal Effendi pun pernah diperiksa KPK ketika kasus Yaya Purnomo masih dalam penyidikan.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rizal Effendi selaku Wali Kota Balikpapan mengajukan permohonan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 70 miliar. Dalam pertemuan terkait pembahasan fee, Yaya pun sempat menyampaikan kode berbunyi ‘jangan lupa buat kita-kita’ terkait permintaan fee soal pengurusan pengajuan dana itu. Atas permintaan itu disepakati fee.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam dakwaan tersebut. Namun Yaya Purnomo sudah terbukti bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Yaya. Pengembangan masih terus dilakukan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular