Teks foto ; terdakwa Dwi Handoko saat duduk di kursi pesakitan
SURABAYA, Investigasi.today –
Sidang perkara penista agama dan penghinaan kepada Alloh dengan terdakwa Dwi Handoko (43), Warga Jln. Ikan Mujarer, Perak Barat, Krembangan Surabaya, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa. (17/7/2018).
Setelah sidang sebelumnya beragendakan pembacaan dakwaan, pada sidang kali ini berlanjut dengan agenda keterangan saksi pelapor atas kasus penistaan agama yang diunggah melalui medsos (media sosial).
Akan tetapi saksi pelapor yakni, Firman Ismail Manoarfa berhalangan hadir dikarenakan sudah pindah tempat ke Poso. Adanya hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Hisbulloh Idris.SH.MH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan untuk membacakan keterangan saksi yang sebelumnya telah disetujui oleh terdakwa.
Pada keterangan saksi pelapor yang dibacakan JPU mengatakan, jika terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 sekira pukul 23.30 bertempat di sekitar daerah Pabean Cantikan, Surabaya melihat handphone miliknya dan membuka media sosial Facebook dan Instagram.
Pada saat itu saksi melihat akun bernama Cak Handoko Ludruk mengunggah postingan berupa gambar warna putih dengan tulisan ‘DAJJAL=ALLAH, STOP PRAY ALLAH’.
“Tak hanya itu, saksi Firman Ismail Manoarfa melihat postingan yang sama pada blogspot yang beralamatkan cakhandokoludruk.blogspot.co.id/search?q=aladin” ujar JPU diruang sidang Kartika II saat membacakan keterangan saksi pelapor.
Menanggapi keterangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa membenarkanya.
Setelah terdakwa membenarkan keterangan saksi pelapor, Majelis Hakim yang dipimpin Hisbulloh Idris.SH.MH, Hakim anggota Yulisar.SH.MH, dan Herianto.SH.MH, mencecar pertanyaan kepada terdakwa atas tulisan dari barang bukti secarik kertas berwarna putih yang bertuliskan lafadz Alloh yang di jejerkan dengan nama Dajjal. Dari tulisan itu, terdakwa mengaku sudah 4 kali mengunggah postingan yang sama di media sosial.
“Empat kali, dua kali di media sosial Facebook, sekali di Instagram dan sekali di Blogspot” sergah terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Mengorek lebih dalam lagi, Hakim anggota Yulisar.SH.MH, mencecar pertanyaan kepada terdakwa soal tujuan terdakwa menulis lafadz Alloh yang dijejerkan dengan nama Dajjal. Pertanyaan tersebut dijawab terdakwa jika Alloh mempunyai dua sifat, sifat baik dan sifat buruk.
“Tulisan tersebut saya tulis setelah mendapat inspirasi pada saat perjalanan dari Jogja ke Surabaya. Tujuanya menyadarkan umat manusia, bahwa tuhan mempunyai dua sifat. Ujar terdakwa yang mengaku pernah belajar agama Islam hanya pada saat usia dini.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fariji.SH, memastikan jika terdakwa menyesali perbuatanya. Adanya kepastian tersebut setelah terdakwa menjawab pertanyaan Fariji jika terdakwa menyesali perbuatanya dihadapan Majelis Hakim.
Diakhir persidangan, Majelis Hakim sepakat menunda persidangan hingga Tanggal 31 Juli 2018 mendatang.(Ml).