Friday, February 21, 2025
HomeBerita BaruJatimE-BEST LAW FIRM Somasi PT Asuransi Ramayana tbk Jember

E-BEST LAW FIRM Somasi PT Asuransi Ramayana tbk Jember

Eko Budi, SH (Advokat)

Banyuwangi, investigasi.today – E-BEST LAW FIRM, sebuah kantor hukum ternama  dan populer di Kabupaten Banyuwangi melayangkan somasi pertama ke PT Asuransi Ramayana Tbk cabang Jember terkait klaim asuransi kendaraan bermotor senilai Rp 211.312.500,- atas nama klien Drs. Sudjiwoto, M.S.

Klaim tersebut diajukan terkait dengan kejadian pada tanggal 12 Agustus 2024, di mana mobil Toyota Rush dengan nomor polisi P 1848 VZ milik Drs. Sudjiwoto mengalami kerusakan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIA/863/1X/2024/SPKT SATLANTAS/POLRESTA BANYUWANGI POLDA JAWA TIMUR, Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
E-BEST LAW FIRM, yang bertindak sebagai kuasa hukum Drs. Sudjiwoto, menyampaikan somasi melalui surat No. 051/E-BEST/II/2025 yang ditandatangani oleh advokat Eko Budiyanto, S.H dan Hamidah, S.H.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar PT Asuransi Ramayana Tbk segera mencairkan dana ganti rugi sebesar Rp 211.312.500,- ke rekening klien mereka, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat somasi.
“Kami telah mendatangi dan menghubungi PT Asuransi Ramayana Tbk untuk menanyakan status pencairan klaim ini, namun  tanggapan dari salah satu karyawan yang kurang memuaskan,” kata Eko Budiyanto, S.H, salah satu advokat dari E-BEST LAW FIRM.
“Oleh karena itu, kami terpaksa melayangkan somasi pertama ini sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan hak klien kami.”imbuh Advokat.
E-BEST LAW FIRM akan mengambil langkah-langkah hukum jika PT Asuransi Ramayana Tbk tidak memenuhi tuntutan mereka dan juga menuntut agar seluruh biaya yang timbul akibat keterlambatan pembayaran klaim ini ditanggung oleh pihak asuransi.
“Kami berharap PT Asuransi Ramayana Tbk dapat bertindak kooperatif dan segera menyelesaikan masalah ini,” tegas Hamidah, S.H, advokat lainnya dari E-BEST LAW FIRM.
“Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi hak klien kami”, kata Advokat.
Surat somasi ini juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Asuransi Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk memastikan agar kasus ini mendapatkan perhatian yang serius dan penyelesaian yang adil dengan harapan pihak asuransi segera bertindak kooperatif dan memenuhi kewajiban mereka terhadap klien E-BEST LAW FIRM. (Widodo/Eko)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular