Jembrana, investigasi.today – Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Jembrana menangkap pengedar sabu-sabu atas nama tersangka Riski Ramajaya (24), warga Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Wakapolres Jembrana Kompol Losa lusiano Araujo menjelaskan tersangka Riski Ramajaya ditangkap pada Selasa (21/6/2022) lalu sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Gurami Gang 1, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Saat itu, tersangka sedang melintas di Jalan Gurami Gang 1, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning oranye. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
“Tersangka bukan residivis. Dirinya mendapat narkoba ini dari luar Bali”, ungkapnya.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti (BB) 1 paket sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersangka ditemukan 91 paket sabu-sabu. Total 92 buah paket sabu-sabu seberat 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto.
“Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang di Banyuwangi,” kata Waka Polres.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. (Iskandar)