Mojokerto, investigasi.today – Satsamapta Polres Mojokerto Kota meringkus seorang pengedar arak bali. Pria asal Surabaya ini mengedarkan minuman keras via media sosial (medsos).
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono menjelaskan, Munif (38) ditangkap tim dari Satsamapta di depan SPBU Desa Pulorejo, Dawarblandong pada Sabtu (7/6) malam. Saat itu, warga Sawahan, Surabaya ini akan bertemu dengan pembeli.
“Kami juga amankan 50 botol arak bali dari pelaku,” jelasnya, Minggu (8/6).
Munif mengaku sekitar 2 bulan berdagang arak untuk menambah penghasilan. Sehari-hari ia mengelola toko kelontong di rumahnya. Dari bisnis jual beli miras tradisional ini, ia meraup keuntungan Rp 5.000-7.000/botol.
“Pelaku menjual arak bali lewat Facebook dan ke orang-orang yang sudah ia kenal. Harganya Rp 25.000 per botol,” ungkap Slamet.
Munif harus menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) sebab nekat menjual miras tanpa izin. Ia dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Perda Mojokerto nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Slamet menambahkan, memberantas miras ilegal menjadi komitmen Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri. Menurutnya, upaya ini membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Kami imbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran miras dapat melaporkan ke Hotline Polri 110,” tandasnya. (Yan)