Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Narkoba Ibu Rt Masuk Penjara

Edarkan Narkoba Ibu Rt Masuk Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perdana perkara narkoba yang menyeret Lany Adinata binti Hendro Adinata (43) seorang ibu rumah tangga warga Jln Kendung Gg15 Surabaya untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (2/10/2017).

Sidang digelar diruang Garuda2 PN Surabaya, bertindak selaku ketua majelis hakim Dede Suryaman, mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, jaksa cantik yang akrab disapa dengan panggilan Welly, untuk membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaannya, Welly mendakwa terdakwa dengan dakwaan sebagaimana terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki menyimpan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba.

Dengan demikian JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perkara tersebut bermula saat petugas kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa (3) poket narkotika jenis sabu seberat masing masing 0,42 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, dengan jumlah keseluruhan 1,22 gram.

Pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut ia dapatkan dari Hanafi bin H.H Yasin (berkas terpisah), sementara terdakwa yang didampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan dakwaan jaksa tersebut….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular