Thursday, February 26, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Narkoba Pasangan Kumpul Kebo Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba Pasangan Kumpul Kebo Dituntut 7,5 Tahun Penjara


Teks Foto ; pasangan kumpul kebo saat di Persidangan

Surabaya, Investigasi.today –
Terdakwa Riah Nurhidayah binti Sukarno dan Yefta Alpha Charismawan, bakal tinggal di penjara lebih lama, Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Irianto dari Kejari Surabaya.

Achmad Iriyanto menuntut penghuni rumah kost di Jalan Dukuh Kupang Gg. XX No. 16, ini dengan hukuman 7,5 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta subsidair 6 bulan kurungan, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/11).

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki 6 poket sabu, sesuai dakwaan primer pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengajukan tuntutan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar,” ucap JPU Irianto.

Dalam dakwaan terungkap pada Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 06.30 WIB, Riah Nurhidayah dan Yefta Alpha Charismawan, ditangkap Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didalam sebuah rumah kost Jl. Dukuh Kupang Gg. XX No. 16 Surabaya.

Keduanya ditangkap petugas karena telah terbukti melaksanakan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 6 poket plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,18 gram beserta pembungkusnya dengan berat netto 3,643 gram, dengan berat masing-masing : ± 1,04 gram, ± 0,94 gram, ± 0,62 gram, ± 0,64 gram, ± 0,94 gram beserta pembungkusnya, dengan berat ± 1,00 dan, 3 butir pil Extacy warna kuning logo Omega dengan berbat netto 0,872 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,75 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,25 gram beserta pipetnya, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merk Xiomi, 1 botol alkohol.

Dihadapan penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari Om Peng (DPO) seharga Rp 900 ribu per gram, dan rencananya akan dijual kembali dengan harga 1 Rp. 1.200.000; /gram.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum tersebut akan terancam hukuman berat, lantas Ketua Majelis Hakim R.Anton Widyopriyono mengetukkan palunya seraya berkata sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular