
Gorontalo, investigasi.today – Pria berinisial ADW (28) di Gorontalo ditangkap polisi terkait kepemilikan obat ilegal. Pelaku ADW diketahui menjual 20 strip obat jenis Trihexyphenidyl.
“Kami mengamankan ADW sedang membawa 20 strip obat terlarang Trihexyphenidyl akan diperjualbelikan,” kata Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Akp Cecep Ibnu Ahmadi, Rabu (12/4).
Cecep mengatakan ADW diringkus di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Selasa (11/4). Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporam warga yang mana pelaku sering menjual obat-obatan terlarang.
Polisi yang turun melakukan penyelidikan menemukan pemuda ADW. Pihaknya pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti obat ilegal tersebut.
“ADW berasal dari Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo kami menemukan barang bukti berupa 20 strip obat Trihexyphenidyl,” ujar Cecep.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Gorontalo usai jadi tersangka dengan dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Yakni Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00,” terangnya. (Fan)