Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Pil Koplo Pakai Amplop Lebaran, Modus Baru Kelabuhi Petugas

Edarkan Pil Koplo Pakai Amplop Lebaran, Modus Baru Kelabuhi Petugas

Blitar, investigasi.today – Modus pengedar pil koplo di Blitar semakin beragam. Terbaru, mereka memakai modus menyelipkan pil koplo itu di dalam amplop Lebaran.

Aksi pengedar pil koplo di Blitar ini sebenarnya untuk mengelabui petugas kepolisian. Karena pil haram itu dibungkus memakai amplop lebaran.

Satnarkoba Polresta Blitar mengamankan sebanyak 877 pil dobel L dari empat kasus. Ada lima tersangka yang satu di antaranya di restorative justice karena beberapa pertimbangan dari hasil penyidikan.

Kasat Narkoba Polresta Blitar AKP Sujarwo mengatakan kasus yang di-restorative justice itu adalah kasus dengan tersangka berinisial NS (17), warga Desa Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Kasus ini di-restorative justice karena NS bukan pengedar, barang bukti yang ditemukan hanya 16 butir pil koplo. Dan barang bukti milik orang lain dan NS hanya dititipi saja.

“Jadi NS ini penjaga warung di wilayah Ponggok, Kabupaten Blitar. Dia hanya dititipi barang oleh seorang pembeli. Ini sedang kami telusuri,” kata Sujarwo, Kamis (9/6).

Dari keterangan NS, dia tidak menaruh rasa curiga kepada sang penitip pil haram itu. Pasalnya, sebanyak 16 butir pil dobel L itu dikemas dalam sebuah amplop kecil. Yang bikin dongkol, amplop itu berwarna kuning,dengan gambar dua bocil dan bertuliskan Eid Mubarak.

“Barangnya itu dimasukkan amplop lebaran yang biasanya dipakai sangu anak-anak itu lho. Jadi NS ini tidak curiga. Barang buktinya minim dan itu bukan miliknya. Makanya kami restorative justice,” ungkapnya.

Selain NS, hasil tangkapan selama Operasi Pekat ini membuat dua warga satu desanya menjadi tersangka pengedar. Mereka masing-masing ADV (20) dan MAM (18). Juga ada dua warga Kabupaten Blitar terseret dalam jaringan pengedar pil koplo ini. Yakni MM (31) warga Desa Dermojayan Kecamatan Srengat dan HNS (25), warga Desa Sumberejo Kecamatan Sanankulon.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 35 dan 36 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman, minimal empat tahun penjara. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular