Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Upal, Warga Dampit Bablas Penjara

Edarkan Upal, Warga Dampit Bablas Penjara

Surabaya, investigasi.today -Anggota Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim bongkar aksi kejahatan uang  palsu (upal) yang melibatkan pelaku   Candra (40) warga Dusun Taman Gilang, Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirto Yudo, Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera melalui Wadir Reskrimum Polda Jataim AKBP Teguh didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Boby Paludin Tambunan, Selasa (2/10) mengatakan, keberhasilan itu berkat  informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh anggota Jatanras.

Berkat kerja keras itulah, akhirnya pembuat upal berhasil diamankan, setelah polisi  mendatangi lokasi pembuat uang palsu dan dilakukan penggeledahan lalu berhasil mendapatkan lembaran uang palsu ratusan ribu rupiah  dan alat  foto copy  berupa printer di Jalan Raya Segaluh, Dampit, Malang.” Sudah kita amankan semuanya, tinggal pengembangan,” kata Kabid humas Polda Jatim.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pembuatan uag palsu  atas suruan seseorang  yang bernama Samuel berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedang pelaku saat  membuat uang palsu sendiri dan uang palsu itu belum sempat diedakan.”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 244 KUHP atau pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. 

Sedang barang bukti yang diamankan antara lain  printer, kertas HVS ukuran 4 R, gunting, uang palsu seratus ribuan 214 lembar dan uang palsu lima puluh ribuan 1.722 lembar,” tandasnya ( lam/pril )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular