Surabaya, investigasi.today -Anggota Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim bongkar aksi kejahatan uang palsu (upal) yang melibatkan pelaku Candra (40) warga Dusun Taman Gilang, Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirto Yudo, Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera melalui Wadir Reskrimum Polda Jataim AKBP Teguh didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Boby Paludin Tambunan, Selasa (2/10) mengatakan, keberhasilan itu berkat informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh anggota Jatanras.
Berkat kerja keras itulah, akhirnya pembuat upal berhasil diamankan, setelah polisi mendatangi lokasi pembuat uang palsu dan dilakukan penggeledahan lalu berhasil mendapatkan lembaran uang palsu ratusan ribu rupiah dan alat foto copy berupa printer di Jalan Raya Segaluh, Dampit, Malang.” Sudah kita amankan semuanya, tinggal pengembangan,” kata Kabid humas Polda Jatim.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pembuatan uag palsu atas suruan seseorang yang bernama Samuel berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedang pelaku saat membuat uang palsu sendiri dan uang palsu itu belum sempat diedakan.”
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 244 KUHP atau pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sedang barang bukti yang diamankan antara lain printer, kertas HVS ukuran 4 R, gunting, uang palsu seratus ribuan 214 lembar dan uang palsu lima puluh ribuan 1.722 lembar,” tandasnya ( lam/pril )