Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEks Dirut PT TransJakarta Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Bansos...

Eks Dirut PT TransJakarta Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang juga eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dan lima pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKM pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.

Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

“Tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

Alex menjelaskan, Ivo, Richard, dan Roni hanya membuat konsorsium sebagai formalitas. Meski bantuan itu tak disalurkan, tetap ada pembayaran sebesar Rp 151 miliar ke PT. Primalayan Teknologi Persada pada periode September-Desember 2020. Bahkan, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada.

“Penggunaannya tidak sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” ucap Alex.

KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.

Keenam pihak yang ditetapkan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular