GRESIK, investigasi.today – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang beragendakan Eksepsi tiga terdakwa Aktivis save Alun-alun Gresik, yakni Fajar Rosyidi (23) Rizqi Siswanto (22), Abdul Wahab (43) ditolak Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Dalam persidangan yang dihadiri ratusan pendukung terdakwa tersebut,Tiga jaksa bergantian membacakan berkas jawaban eksepsi pengacara tiga terdakwa. Tiga jaksa tersebut Thesar Yudi Prasetya, Hadi Sucipto dan Angga Saputra.
“Eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima. Penetapan terdakwa sudah sesuai hasil penyidik Polres Gresik,” kata Hadi Sucipto dengan didampingi jaksa lainnya, Rabu (3/1/2018).
Sementara Nasihan kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa jaksa mencari celah atas esepsi yang diajukan oleh teman-teman pengacara. “Semuanya masih mencari celah untuk putusan sela. Sehingga ada putusan sela dari majelis hakim besok,” kata Kasihan, usai sidang.
Perlu diketahui,pada tahun lalu forum peduli cagar budaya Gresik melakukan aksi penolakan proyek revitalisasi Alun-alun Gresik pada Juli 2017. Dari unjuk rasa itu berbuntut laporan ke Polres Gresik oleh anggota Satpol PP Kabupaten Gresik, sebab saat pagar Pemkab Gresik roboh atas aksi saling dorong menimpa anggota Satpol PP. Akibatnya masa terus masuk untuk menyampaikan aspirasi ke Bupati Gresik.
Atas laporan itu, Polres Gresik menetapkan tiga tersangka yaitu Fajar Rosyidi (23) dari unsur pedagang Kaki Lima (PKL), Rizqi Siswanto (22), mahasiswa Universitas Muhamadiyah Gresik aktivis PMII dan Abdul Wahab (43) aktivis LSM. (ron/nana)