Gresik, Investigasi.today – Dalam hal upah buruh, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto meminta agar para buruh tak hanya berpikir upah tinggi namun hanya bekerja sesaat, namun bisa berpikir agar bisa bekerja selamanya. Hal ini disampaikan Bupati saat membuka seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pengupahan yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (2/10).
Acara yang dihadiri oleh para Kepala OPD Pemkab Gresik, para Ketua Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) serta para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Gresik.
Bupati mengatakan, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemkab Gresik selalu mengajak musyawarah pihak buruh dan pengusaha.
“Saat ini UMK Kabupaten Gresik sebesar Rp. 3.293.506 perbulan. Jumlah ini adalah yang tertinggi dari seluruh UMK Kabupaten di Jawa Timur” Jelas Sambari kepada rombongan 11 anggota DPD RI yang dipimpin oleh Abdul Aziz anggota DPD RI asal Sumatera Selatan.
Pada kesempatan ini, Bupati meminta kepada para ketua SB/SP yang hadir agar lebih melakukan perundingan dan musyawarah, dibanding berunjuk rasa. “Silahkan datang ke kami seorang atau paling banyak sepuluh orang untuk berunding dan kami akan mengundang pihak pengusaha. Jangan datang membawa banyak orang dengan berujuk rasa. Hal ini malah tidak menemukan kesepakatan” ujarnya.
Ketua Rombongan Abdul Aziz anggota komisi III DPD RI mengatakan, kehadirannya ke Gresik ini untuk memberikan kepastian tentang pengupahan. “Kami sebagai Negara harus hadir dimana ada pertentangan dimana buruh menginginkan upah layak, sementara pengusaha keberatan karena mempengaruhi ongkos produksi” ujarnya.
Pernyataan Azis ini juga diperkuat oleh Anggota DPD RI yang lain yaitu Emilia Contessa. Anggota DPD perwakilan Propinsi Jawa Timur yang merukapan artis decade 70-80an ini menyatakan, kedatangannya Bersama anggota yang lain ini untuk penyusunan Penyempurnaan RUU tentang system Pengupahan.
“Kami pilih Gresik karena Gresik terdapat banyak perusahaan dan upah buruhnya termasuk tinggi” katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Mulyanto menjhelaskan, dasar pengaturan upah di Kabupaten Gresik sesuai perundangan yaitu, Kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah Inflasi dan Pertumbuhan ekonomi. “Untuk UMK tahun depan, sesuai Undang undang penentuan UMK tahun depan yaitu jumlah UMK tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi” papar Mulyanto. (Alexander)