
Badung, Investigasi.today – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2019 yang dimulai sejak hari Kamis, 29 Oktober 2019, jajaran Polres Badung telah menindak dengan memberikan berupa bukti tilang 261 lebar, yang di dominasi sepeda motor 181 pelanggar dengan tidak menggunakan helm sejumlah 79 orang.
Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti Melawan arus, berkendara di bawah umur, pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang dan kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK selama empat hari didominasi pelanggaran tanpa helm.
Kasat Lantas Polres Badung Iptu Ni Putu Wila Indrayani, SIK, MH mengatakan, setidaknya ada 5 jenis pelanggaran dari 12 yang menjadi target operasi Kepolisian terpusat ini, yang dilanggar oleh pengguna kendaraan.
“Kita targetkan 12 jenis pelanggaran dalam Operasi Patuh Agung 2019 ini, namun baru 5 jenis pelanggaran yang telah di tindak dengan diberikan surat bukti tilang” kata Wila.
5 jenis pelanggaran tersebut yakni tanpa helm SNI 79, melawan arus 29, berkendaraan di bawah umur 62, melebihi kecepatan 7 dan Sefety Belt 56 orang.
“Pengaruh alkohol dan kecelakaan selama 4 hari ini masih belum ada, mudahan ke depannya tetap bisa tidak ada kecelakaan” ujar Kasat Lantas Polres Badung.
“Kita tetap berupaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib, serta meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sesuai tujuan Operasi ini”, imbuhnya.
Iptu Wila juga mengharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga apa yang menjadi tujuan Operasi ini berjalan dengan aman dan lancar. (Iskandar).