AKBP Sudamiran (merah) saat pers release
SURABAYA, Investigasi.Today -Jaringan sindikat penipuan transportasi online dengan menggunakan manipulasi data berhasil dibongkar oleh Polrestabes Surabaya dan empat pelakunya berhasil diamankan.
Keempat tersangka tersebut, yakni Fransisco Santoso Wibowo, 28, warga Jalan Gayungsari, Surabaya, Deka Ady Setiawan, 25, warga Jalan Siwalankerto Timur, Surabaya; Adi Prasetyo, 26, warga Jalan Pucang Adi, Surabaya; Antonius Kurniawan, 34, warga Jalan Karang Asem, Surabaya.
Terkait hal ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyatakan aktifitas penipuan tarnsportasi online itu sudah dilakukan para pelaku selama satu tahun terakhir. “Keempatnya memiliki peran yang berbeda,” ujar Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (3/1) lalu.
Sudamiran menambahkan “modus para pelaku ini dengan membentuk group untuk mengakali orderan yang seolah-olah dari konsumen langsung. Kemudian tersangka Fransisco memasang aplikasi Mock Location pada ketiga ponsel miliknya, juga dengan ponsel milik tiga tersangka lain. Selanjutnya Fransisco mengoperasikan modus order fiktif melalui 8 ponsel,” paparnya.
“Dalam sehari, mereka bisa meraup bonus dari orderan fiktif itu sebesar Rp 250 ribu. Jumlah itu hanya bonus yang didapat dari tiap orderan fiktif yang dijalankan keempat tersangka,” lanjutnya.
Saat ini pihak pelayanan ojek online masih menghitung kerugian yang terjadi. Penghitungannya dimulai sejak setahun Fransisco secara resmi bergabung dengan penyedia layanan transportasi online itu.
“Dari penyidikan diketahui, bahwa mereka belajar dari Google dan Youtube. Mereka pakai aplikasi Mock Location, jadi seolah-olah yang pesan ada di situ. Padahal nggak,” tandas Sudamiran.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ink)