Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEmpat Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara


Teks foto : empat terdakwa pengedar narkoba saat persidangan

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/5/2018).

Dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya dan dipimpin oleh Jihad Arkanuddin selaku ketua majelis hakim, sementara nota tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila dan Darmawati Lahang dari Kejati Jatim.

Dalam tuntutannya, mohon kepada yang mulia majelis hakim agar kiranya menghukum ke empat terdakwa yakni Farizal Hamzah, Angga Iswanto, Agus Budiono, dan Moch.Huseini, dengan hukuman pidana penjara selama (16) enam belas tahun.

Dikarenakan ke empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menyimpan menjual dan mengedarkan narkotika jenis shabu shabu seberat 55,52 gram, satu set alat hisap (Bong), dua buah timbangan elektrik, sesuai dengan pasal yang sudah di dakwakan terhadap terdakwa yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Maka dari itu kami selaku jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan terhadap ke empat terdakwa masing masing selama (16) enam belas tahun, denda sebesar 1 miliard serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) berencana akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan mendatang.

Saya akan lakukan upaya pembelaan untuk klien saya, semoga hakim dapat menerima pledoi saya dalam memperjuangkan klien, Ungkap Fariji. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular