Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Amir Abidin bin Abidin (55) asal Ds Sukadamai Aceh Utara kini telah memasuki agenda putusan.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin oleh Timur Pradopo selaku ketua majelis hakim, Selasa (31/10/2017).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mwnjatuhkan vonis terhadap terdakwa Amir, selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliard serta subsidaer (2) dua bulan penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari Tuntutan jaksa Wilhelmina Manuhutu, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (8) delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut langsung disambut dengan kata tarima oleh terdakwa setelah sesaat beediskusi dengan kuasa hukumnya yakni Galih Dewangga, dari LBH Lacak.
Adapun putusan tersebut telah di sesuaikan dengan bukti bukti dan perbuatan terdakwa, yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memverantas narkoba.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai dengan barang bukti narkoba sebanyak (2) dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 550 gram. (Ml)