
Surabaya, Investigasi.today – Kota Surabaya kembali masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut akan ada pembatasan di beberapa sektor yang akan disesuaikan dengan aturan dalam regulasi yang ada.
Seperti, sektor esensial akan berjalan dengan pembatasan 75 persen dan non esensial dengan persentase 50 persen. Tak hanya itu, penerapan jam operasional tempat-tempat usaha juga akan dibatasi.
“Seperti, warkop, tempat tempat makan, dan kafe sekarang dibatasi jumlahnya sama dengan jam 9 malam. Tapi kalau bukanya jam 6 sore, maksimal sampai jam 12 malam,” kata Eri saat ditemui di Gedung Sawunggaling Surabaya, Selasa (8/2/2022).
Cak Eri sapaan akrabnya meminta kepada seluruh masyrakat untuk semakin patuh pada penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan segala macam aktifitasnya.
Menurutnya, kepatuhan pada prokes menjadi salah cara mempercepat langkah pemutusan mata rantai pandemi dan dibarengi dengan langkah testing, tracing, dan treatment (3T) oleh Pemkot Surabaya.
“Kami harus antisipasi jangan sampai (naik) level 3. Sebab, kalau begitu nanti ekonomi bisa berhenti,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data lawancovid-19.surabaya.go.id kasus aktif di Kota Surabaya per Selasa (8/2/2022) berjumlah 1.410 jiwa. Terdapat penambahan kasus aktif sebesar 741 jiwa dan secara hitungan kumulatif, kasus covid-19 mencapai 72.435 jiwa.
Cak Eri kenaikan level di Surabaya ini terjadi bukan berasal dari kasus konfirmasi positif, namun merupakan hitungan jumlah pasien yang dilihat dari jumlah pasien di rumah sakit.
“Kata Prof Windhu yang terkonfirmasi positif itu kecil, tetapi yang dilihat adalah jumlah orang dirawat di rumah sakit. Ternyata, ada 400 orang lebih dan 300 lebih, sekitar 350an ya itu gejala ringan,” katanya. (Gm)