Teks foto ; Bupati Lamongan, Fadeli
LAMONGAN, Investigasi.Today – Terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lamongan belum lama ini, Bupati Fadeli merasa prihatin dan meminta pejabat OPD lainnya untuk semakin berhati-hati.
“Saya pribadi turut prihatin atas apa yang menimpa Kepala Diskominfo dan saya mengimbau kepada seluruh OPD agar kasus tersebut menjadi pelajaran berharga. Supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran kegiatan,” ujar Fadeli, Minggu (9/9).
Fadeli berharap ada penangguhan penahanan terhadap Erfan, sehingga yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya kembali sembari menjalani proses hukum.
Fadeli juga berpesan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sesuai dengan aturan agar tidak mengalami kasus serupa.
Sementara itu, Tim penasehat hukum Erfan, Shalahudin Serba Bagus S.H, M.H, ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya telah melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Terus terang, saya awalnya kaget karena panggilan terhadap klien diperiksa sebagai saksi, namun ternyata ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kita telah mengajukan permohonan pengguhan penahanan karena selama ini klien kami kooperatif,” ungkap S. Serba Bagus, Minggu (9/9).
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kominfo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi OPD yang dipimpinnya. Erfan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Lamongan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susansi mengatakan “penahanan terhadap tersangka adalah upaya Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 150 juta. Dan juga sudah ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya beberapa waktu lalu.
“Selain itu juga sebagai upaya agar hal serupa tidak terulang dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Lamongan tersebut ditangani jajaran Kejaksaan Negeri Lamongan karena adanya dugaan praktik korupsi pada dana pengembalian dari pihak PT Telkom Cabang Lamongan. Di mana Dinas Kominfo yang sebelumnya bernama Kantor KPDE telah bekerja sama dengan Telkom, di antaranya terkait langganan WiFi, Astinet, dan lainya dari PT Telkom Cabang Lamongan tahun 2015-2016. Dari kerja sama itu, terdapat uang pengembalian dari pihak Telkom.
“Seharusnya uang pengembalian tersebut masuk kas daerah, namun diduga justru masuk ke rekening pribadi dengan menggunakan rekening Bank Mandiri,” pungkasnya. (Ink)