Sumenep, investigasi.today – Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sumenep, Senin (29/1)
Dalam aksinya mahasiswa [ FKMS] tersebut menyuarakan tentang pengangkatan istri Bupati Sumenep Nurfitriana yang diangkat dan dijadikan sebagai anggota komisaris Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mahasiswa meminta Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, mencabut hasil keputusan RUPS yang memutuskan mengangkat Nurfitriana sebagai Anggota Komisaris, karena hal tersebut tidak etis.
Bahkan jika keputusan ini dibiarkan, cenderung mengarah kepada nipotisme, karena Bupati Sumenep yang merupakan suami Nurfitriana merupakan pemegang saham pengendali di BUMD Sumenep.
Abd. Mahmud, korlap aksi mahasiswa FKMS mengatakan kami meminta Bupati Sumenep mencabut keputusan RUPS yang mengangkat Nurfitriana sebagai anggota komisaris pengangkatan Nurfitriana disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut, aturannya anggota komisaris BUMD minimal lulusan strata satu (S1).
Sementara Nurfitriana, berdasarkan informasi, adalah lulusan D3 pariwisata. Sehingga tidak nyambung jika harus mengurus perbankan
Sangat disayangkan meski mahasiswa telah lama berorasi di depan kantor Bupati dan di tengah guyuran hujan, tak ada seorang pun perwakilan Pemkab keluar menemui mahasiswa yang sedang berunjuk rasa
Menurut Direktur Utama (Dirut) BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko menyampaikan “Pengajuan Nurfitriana Busyro Karim sebagai dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar didasarkan Surat Keputusan (SK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turun pada awal januari 2018 dan sesuai dengan dengan Permendagri no 22 tahun 2006 tentang Pengelolaan BPR milik Pemerintah Daerah”,katanya.
Kemudian, berdasarkan Perda No 20 tahun 2012 tentang BPRS dan peraturan OJK BPR. Dalam aturan tersebut disebutkan, salah satunya ialah Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas lainnya dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Dan tidak diperbolehkan hubungan keluarga dengan Direksi. Akan tetapi, untuk Dewan Komisaris dengan pemegang saham pengendali tidak ada ketentuan.
Bahkan Pada bulan desember tahun 2017 lalu, telah dilaksanakan fit and proper test di OJK, Sehingga dengan SK yang turun awal bulan ini dari OJK, Maka Nurfitriana sudah dikukuhkan dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar. {Fathor }