Gagal Mediasi, Karyawan PT MAJI Tempuh PHI
Tanjab Timur, investigasi.today – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Mendahara Agrojaya Industry (PT MAJI) dengan karyawannya (M Dasuky Hajar Nasution dan kawan-kawan,red) tidak tercapai kesepakatan alias gagal. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) serta dihadiri Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur. Dengan adanya tidak ketemunya kesepakatan, M Dasuky Hajar Nasution dan kawan-kawan akhirnya menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
M Dasuky Hajar Nasution saat dikonfirmasi rekan-rekan media di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur, mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya akan melanjuti persoalan tersebut ke PHI. Segala berkas-berkas telah dipersiapkan, termasuk didalamnya berkas risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur sebagai Mediator Hubungan Industrial. ‘’Hari Senin, 9 Oktober 2017, kami akan mendaftarkan persoalan ini ke PHI,’’ sebutnya.
Berdasarkan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur, Nomor 560/244/PHI.X/Nakertrans/2017, tertanggal 2 Oktober 2017, perihal anjuran, yang dilayangkan kepada Pimpinan PT Mendahara Agrojaya Industry dan agar PT Mendahara Agrojaya Industry merubah dan menaikkan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT.
Sedangkan pihak perusahaan menerangkan bahwa management PT Mendahara Agrojaya Industry akan mengangkat pekerja PKWT pada 2018 melalui Assesmen yang dilaksanakan pada Nopember 2017. PT Mendahara Agrojaya Industry pada 2017 tidak dapat melakukan pengangkatan karyawan tetap dikarenakan keterbatasan anggaran.
Terkait keterangan pihak perusahaan tersebut, M Dasuky Hajar Nasution, menyatakan soal menaikkan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT, itu sudah sering didengarnya dari pihak manajemen perusahaan. Namun faktanya tidak pernah terwujud. “Kami bosan dengan janji itu,” ujarnya.
Apa yang menjadi keterangan pekerja, juga diperkuat dari keterangan Pengawas Ketenagaankerjaan yang tertera dalam surat anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur. Pengawas Ketenagakerjaan menyatakan bahwa status pekerja atau buruh seharusnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berdasarkan Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Sementara Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur, Mariontoni, menyebutkan bahwa pihaknya hanya sebatas mediator kedua belah pihak. Dari mediator yang dilakukan, pihak perusahaan 2 kali tidak hadir. Dari keterangan masing-masing pihak (Pihak pekerja dan pihak PT MAJI), itu kita jadikan anjuran. Sejak dikeluarkan anjuran, ada 10 hari waktu yang diberikan untuk melakukan perundingan kembali. ‘’Setelah itu, kedua belah pihak bisa mengambil atau menempuh PHI, bila tidak ada kesepakatan selama 10 hari setelah dikeluarkannya anjuran,’’ kata Mariontoni. Namun setelah berita ini ini dilayangkan pihak PT MAJI belum dapat dikonfirmasi.(B.Suro)