Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruJatimGandeng KIM, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Langsung Resiko dan Bahaya Rokok...

Gandeng KIM, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Langsung Resiko dan Bahaya Rokok Ilegal

Sumenep, Investigasi.today – Menindaklanjuti pemberantasan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep akan mengadakan sosialisasi langsung dengan masyarakat.

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan, tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi. Insya Allah bulan ini kami gelar sosialisasi dengan melibatkan kelompok informasi masyarakat atau KIM,” kata Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy, Jumat (10/10/2022).

Kasatpol PP menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu proses administrasi peralihan dari OPD sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.

“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu,” tegas Laily.

Kegiatan sosialisasi yang dicanangkan oleh Satpol PP bersama KIM akan dibentuk seminar dengan mengusung tema tentang Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

“Jadi materinya tentang edukasi, pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tukas Ach. Laily.

Dalam praktiknya, ketentuan yang berlaku tentang sanksi peredaran rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular