
Jakarta, investigasi.today – Dukung pengembangan transaksi digital yang dijalankan oleh pemerintahan secara nasional mulai dari level provinsi, kota, kabupaten hingga pedesaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Peruri.
Di sela rangkaian Digitalisasi Nusantara Expo & Summit (DNES) 2022. Penandatanganan nota kesepahaman tentang Dukungan Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Penguatan Perekonomian Melalui Pengembangan Transaksi Berbasis Digital dilakukan di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta, Selasa (29/3) lalu.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki.
“Saya mengulang kembali pesan Pak Menteri (Mendagri) untuk menjadi pemerintahan digital yang sukses salah satunya adalah pembangunan infrastruktur teknologi informasi. Jadi jangan hanya perkotaan saja yang gencar transformasi digital. Sementara daerah di desa-desa masih stagnan,” kata Suhajar, Kamis (31/3).
Suhajar berharap kerja sama antara Peruri dan Kemendagri dapat mendorong pemerataan digitalisasi di seluruh daerah di Indonesia, mengingat penggunaan teknologi digital dapat membantu meningkatkan produktivitas dengan proses kerja yang lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Fajar Rizki mengatakan pihaknya siap mendukung program digitalisasi yang tengah gencar dilakukan pemerintah.
“Peruri siap untuk mendukung program digitalisasi pemerintah, kami akan berikan yang terbaik dan bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan digital security kepada kementerian, lembaga, BUMN serta perusahaan swasta dan lainnya,” katanya.
Peruri telah bertransformasi menjadi perusahaan penyedia layanan digital security Sejak 2019, dengan sejumlah produk mulai dari tanda tangan digital, stempel digital serta meterai elektronik (e-meterai).
Layanan Peruri Digital Business Solution diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas pelayanan pemerintah yang berbasis digital untuk menjadikan sistem yang lebih akurat, aman dan tepat sasaran.
Layanan digital sekuriti Peruri telah mendapatkan lisensi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)/Certificate Authority dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pondasi untuk memberikan layanan bisnis digital sekuriti. (Ink)