Sunday, July 7, 2024
HomeBerita BaruNasionalGantikan Posisi Hasyim Asy'ari jadi Plt Ketua KPU, Afifuddin: Innalillahi Bismillah

Gantikan Posisi Hasyim Asy’ari jadi Plt Ketua KPU, Afifuddin: Innalillahi Bismillah

Jakarta, Investigasi.today Sebanyak enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno itu dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU, karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai sengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI.

“Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum,” kata Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7).

KPU memastikan, tak ada komunikasi dan cara kerja yang berbeda, meski saat ini organisasi dipimpin oleh Plt. August menyampaikan, Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI hingga ada ketua definitif ditetapkan.

Sementara itu, Afifuddin mengucapkan innalillahi dan basmalah setelah ditetapkan menjadi Plt Ketua KPU RI.

“Dengan membaca Inna lillahi wa inna ilayhi raji’un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas di KPU RI,” ujar Afifuddin.

Afifuddin menegaskan, KPU hingga kini tetap kompak dalam bekerja. Terlebih, akan menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Tentu bukan hal mudah, tapi harus kita hadapi bersama-sama,” tegas Afifuddin.

Sebelumnya, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN. DKPP memberi sanksi pemecatan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.

“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular