Trenggalek, investigasi.today – Komplotan pencurian emas terdiri dari 7 orang laki-laki dan perempuan yang mencuri 106 gram emas dari salah satu toko di Trenggalek diringkus. Tersangka diketahui merupakan komplotan pencuri emas lintas provinsi di pulau Jawa.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan bahwa enam tersangka yakni TM (34), KH (39), NRN (26), SA (36), SO (44), dan SJO (56) diringkus exit tol Kalikangkung, Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka NR ditangkap di rumahnya di Desa Blerong, Guntur, Demak, Jawa Tengah.
“Empat tersangka laki-laki dan tiga perempuan, semua warga Jawa Tengah. Ada yang Demak, Grobogan dan Semarang. Tersangka mencuri 14 perhiasan emas berupa anting di Toko Emas Murni 22 Dewi Pasar Gandusari, Trenggalek. Totalnya 106 gram,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (12/7).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain ada 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, 7 unit handphone, serta sejumlah uang tunai dari para tersangka.
Kasus pencurian emas ini terjadi pada 21 Juni 2024. Saat itu toko emas yang berada di komplek pertokoan pasar tradisional itu baru saja buka. Komplotan pelaku ini datang dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan.
“Mereka ini punya peran masing-masing, ada yang mengalihkan perhatian, ada juga yang mengeksekusi emas sasarannya,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak perhiasan emas, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dengan modus tidak jadi membeli karena beralasan tidak ada yang cocok. Aksi pencurian itu baru disadari pemilik toko ketika para pelaku sudah meninggalkan lokasi kejadian.
“Kami yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.
Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Trenggalek dengan tim Jatanras Polda Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan para pelaku menyatakan telah beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, bahkan Jakarta.
Setiap kali beraksi di sejumlah toko emas yang berbeda, para pelaku ini menggunakan modus kejahatan yang sama. Mereka berpura-pura mau membeli, lalu yang berperan mengalihkan perhatian, dan ada yang mengeksekusi emas sasaran.
“Terkait dengan TKP yang lain, kami sudah koordinasi dengan Polda Jateng dan beberapa Polres lain. Kemungkinan penyidiknya akan ke sini untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan terancam jeratan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Bila terbukti bersalah, mereka akan dipenjara maksimal 7 tahun. (Van)