Yogyakarta, investigasi.today – Salah satu terdakwa kasus cucu bunuh kakek karena masalah utang piutang di Jogja, RO divonis 18 tahun penjara. RO yang merupakan cucu korban MO terbukti turut serta dalam tindak pidana ini.
Sidang vonis terdakwa RO digelar tepat setelah sidang vonis Terdakwa GK. Mereka sama-sama menjalani sidang secara daring, begitupun para jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Gabriel Siallagan dalam sidang putusan di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa RO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair,” bunyi surat putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (20/7).
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” lanjutnya.
Vonis majelis hakim untuk RO lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 20 tahun. Hakim menilai, RO tidak ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Namun RO dianggap turut serta membantu dalam eksekusi pembunuhan yang dilakukan GK.
Sementara itu, kuasa hukum RO Iwan Kuswardi langsung mengajukan banding atas vonis dari hakim tersebut. Menurutnya majelis hakim telah melampaui kewenangannya dalam pemidanaan.
Majelis hakim sendiri menjerat RO dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 56 ayat 1. Menurut Iwan, penggunaan pasal 56 maka juga berkaitan dengan pasal 57.
“RO tadi terbukti pasal 56 ayat 1, jadi terbukti sebagai pembantu, sengaja memberikan bantuan dalam kejahatan dilakukan, sedangkan pasal 57 dalam hal pembantuan ini kan mengacu pada pasal 56 tadi, maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga dari pidana pokok,” jelas Iwan.
Iwan juga menyampaikan pesan dari anak korban MO yang juga paman dari terdakwa RO. “Dengan meninggalnya Pak MO, dia sebagai anak kandung, anak tertua, kalau boleh ya mata dibalas mata, nyawa dibalas nyawa, dia akan lakukan. Tetapi dia tahu hukumnya di Indonesia nggak boleh begitu, dia serahkan pada proses penegakan hukum,” terbang Iwan.
“Cuma dia kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan tentang si GK tidak pernah minta maaf terhadap keluarga,” tutupnya.
Kasus ini bermula pada November 2022 silam. Polresta Jogja mengungkap kasus pembunuhan di sebuah parkiran restoran di Jalan Jenderal Sudirman. Dari keterangan polisi, kasus tersebut melibatkan cucu dan kakek karena masalah utang piutang.
Kapolresta Jogja saat itu, AKBP Idham Mahdi dalam jumpa pers menjelaskan telah mengamankan RO (19) dan GK (18) dalam kasus ini. Keduanya pun ditetapkan tersangka.
Motif kasus ini, menurut Idham adalah utang piutang. Pelaku RO disebut diberikan modal bisnis online dari korban MO, sekitar Rp 80 juta.
“Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang,” jelasnya. (Sev)