
Jepara, investigasi.today – Seorang pemuda di Jepara berinisial RA tega menganiaya temannya berinisial AR gegara utang. Korban mengalami luka sayatan di pipi.
“Korban mengalami robek pipi 12 sentimeter,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (27/2).
Warsono dalam keterangannya mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (25/2) lalu. Awalnya korban bersama rekannya pulang nonton orkes di Desa Langon, Kecamatan Tahunan.
Korban lalu dihadang pelaku dan diminta turun dari sepeda motor. Pelaku lantas bertanya soal utangnya. Pelaku geram karena korban tidak bisa membayar utang. Lantas terjadi penganiayaan terhadap korban.
“Utangmu rak mbok bayar (utangmu kamu tidak kamu bayar), korban menjawab aku ora duwe duit (saya tidak punya uang),” terang Warsono menirukan pelaku.
Warsono mengatakan pelaku juga geram karena korban saat dihubungi tidak ada jawaban. Pelaku saat kejadian kondisinya terpengaruh minuman keras.
“Pelaku yang juga berpengaruh minuman alkohol akhirnya pelaku tega menyayat pipi korban dengan pisau dan pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” terang Warsono.
Polisi kemudian turun tangan dan berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Warsono mengimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Dengan perkara ini kami mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan penyelesaian permasalahan perlu pertimbangan dan berhati-hati jangan sampai main hakim sendiri yang bisa merugikan sendiri,” pungkas Warsono. (Sev)