
Sampit, Investigasi.today – Kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, berinisial M. At, karena diduga keras telah melakukan penggelapan barang milik bosnya sendiri, setelah diketahui ahirnya tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kotim, atas laporan MJ pemilik barang.
Bos palm acid oil (PAO) atau Miko, Mjn mempidanakan anak buahnya M. At, hingga meringkuk di jeruji besi ,atas kasus penggelapan barang milik bosnya sendiri.
“Untuk SPDP sudah kita terima, yang diserahkan oleh penyidik”, kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Senin (7/9).
Data yang diperoleh, Direktur CV Mas Borneo telah melaporkan Antoni, berawal pada saat saksi Wanto mengawasi bongkar muat di Pelabuhan H. Bahtiar tidak ditemukan adanya unit yang loading minyak oil atau Miko dari CV Mas Borneo.
Kemudian saksi menginformasikan itu kepada Mujiono, selanjutnya saksi melakukan pengecekan di setiap pembeli atau penampungan minyak, kemudian pada Rabu, 2 September 2020 saksi keliling kembali untuk melakukan pengecekan di pelabuhan, dan pada saat itu melihat ada satu unit truk tangki KH 9265 FE yang parkir di pelabuhan Pemkab di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kemudian saksi memberitahukan Kepada Mujiono, selanjutnya saksi melihat surat jalan dan sopir tangki tersebut, ternyata benar bahwa surat jalan tersebut merupakan milik CV Mas Borneo, kemudian ditanyakan kembali kepada sopir tangki ada berapa yunit yang bongkar.
Dari pengakuan sopir itu bahwa ada 2 yunit, selanjutnya tidak lama kemudian 1 unit dengan nomor polisi KH 8407 FN datang dan dilihat surat jalannya benar bahwa kedua tangki tersebut merupakan milik Mujiono juga. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta rupiah. (Rhm)