Mamuju, investigasi.today – Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Mamuju menangkap seorang ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin mengatakan tersangka berinisial IR diamankan di rumahnya pada Minggu (28/5).
Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi, masing-masing bernomor 144/V/2023 dan R/II/83/VII/2022/Reskrim tentang penipuan serta LP/B/53/III/2023 tentang penggelapan.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merental kendaran tersebut kemudian dijual ke orang lain dan sampai saat ini sudah ada tiga laporan polisi dan satu laporan informasi dengan total kerugian dari korban sekitar Rp 700 juta,” ungkap Jamaluddin, Senin (29/5).
Jamaluddin menambahkan, tersangka IR saat ini ditahan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan penipuan dan penggelapan yaitu pasal 374 dengan ancaman 4 tahun penjara. Warga yang merasa jadi korban agar datang melapor ke Polresta Mamuju,” pungkasnya. (Mona/Ink)