Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Mobil untuk Foya-Foya, 4 Pria di Kulon Progo Berhasil Diringkus

Gelapkan Mobil untuk Foya-Foya, 4 Pria di Kulon Progo Berhasil Diringkus

Kulon Progo, investigasi.today – Empat orang pria pelaku penggelapan mobil berhasil dibekuk jajaran Polsek Kokap, Kulon Progo, terkait kasus penggelapan mobil.

Kapolsek Kokap AKP Sujarwo menerangkan penangkapan diawali terhadap SON (26) warga Giripeni, Wates, Kulon Progo, setelah korban melaporkan mobil pikap miliknya yang disewa oleh SON tak kunjung dikembalikan.

“Berawal pada 23 Maret 2022, korban melaporkan bahwa mobil yang dipinjam, atau disewa oleh pelaku sejak tanggal 23 sampai dengan 9 hari kemudian belum dikembalikan. Sedangkan kesepakatannya hanya disewa 2 hari,” ucap Sujarwo, Sabtu (9/4).

“Hal itu menimbulkan kecurigaan korban. Kemudian korban berusaha menghubungi pelaku. Pelaku atas nama SON. Namun SON tidak bisa dihubungi, baik ditelepon ataupun di-WA,” sambungnya.

Korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kokap. Polsek Kokap dibantu Polres Kulon Progo kemudian melakukan penyelidikan pada 4 April 2022. Hasilnya, pelaku terdeteksi sedang berada di wilayah Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.

Hari itu juga tim gabungan meluncur ke lokasi dan berhasil membekuk SON di sebuah apartemen di wilayah Kiaracondong. Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan tiga rekan pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi penggelapan tersebut. Ketiganya inisial WY (26), SH (25) dan ARD (21), seluruhnya warga Triharjo, Wates, Kulon Progo.

“Alhamdulillah pada hari Rabu kemarin tanggal 6 April 2022 dini hari sekitar pukul 03.00, pelaku SON bersama tiga rekannya, jadi empat pelaku, dapat dilakukan penangkapan di sebuah apartemen wilayah Kiaracondong Bandung,” terang Sujarwo.

Sujarwo mengatakan setelah ditangkap para pelaku selanjutnya digelandang ke Polsek Kokap untuk diperiksa. Dari pemeriksaan diketahui bahwa mobil yang disewa SON telah digadaikan di wilayah Cilacap. Hasilnya untuk foya-foya hingga berjudi.

“Selama dalam penyewaan tanpa diketahui oleh pelapor, (mobilnya) digadaikan. Kemudian hasilnya dipakai untuk foya-foya. Ada juga yang digunakan untuk judi,” ujarnya.

“Jadi pada saat ditangkap para pelaku sudah tidak membawa barang bukti mobil pikap tersebut. Mobil sudah berada di tempat lain, tepatnya di daerah Cilacap. Jadi kemarin kita ambil di daerah Cilacap juga,” sambungnya.

Sementara itu, SON yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku bahwa ini bukan kali pertamanya menggadaikan kendaraan milik orang lain. Sebelumnya ia sudah pernah melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah Jogja.

“Merental mobil, terus mobilnya digadaikan. Dua kali ini, yang pertama di Jogja, yang kedua (digadaikan) di Cilacap itu. mobil semua. Untuk yang pertama diselesaikan dengan cara ditebus (tidak sampai ranah hukum),” ujar SON.

Selain mobil, SON juga mengaku sudah banyak menggadaikan motor, baik itu motor rental maupun milik teman-temannya.

“Banyak motor yang digadaikan juga. Kalau motor rental baru sekali, yang lain motornya teman-teman,” ucapnya.

Adapun hasil dari menggadaikan kendaraan ini digunakan untuk menebus kerugian si pemilik kendaraan atas tindakannya tersebut, dan memenuhi kepentingan pribadi.

“Uangnya untuk nebusi motor-motor rental, bayar utang, lainnya untuk kebutuhan pribadi,” jelas SON.

Atas perbuatannya, SON dan ketiga rekannya WY, SH dan ARD dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Sev)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular