Madiun, investigasi.today – Sebanyak 6 jemaah korban biro jasa umrah dan haji asal Ponorogo melapor ke polisi Madiun. Mereka melaporkan Juwariah (42) pemilik travel Ladima. Ia ditangkap karena menggelapkan uang calon jemaahnya hingga Rp 5 miliar.
Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi mengatakan tim penyidik Satreslrim Polres Madiun kini telah menahan pelaku.
“Ada enam korban yang melaporkan kasus penipuan berdedikasi biro umrah-Haji. Satu tersangka yakni pemilik asal Ponorogo sudah kita amankan,” ujar Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi, Selasa (31/12).
Dari total Rp 5 miliar yang digelapkan pelaku, kata Khadafi, ada 5 korban yang melapor ke Polres Madiun. Kerugian mereka bervariasi antara Rp 350 juta hingga Rp 900 juta.
“Korban yang sudah melaporkan ads 5 dengan total kerugian Rp 5 miliar.” Kata Khadafi.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan modus pelaku yakni menawarkan calon jemaah haji furoda. Namun para korban yang sudah membayar lunas haji furoda ternyata tak pernah berangkat haji.
“Masing-masing korban, membayar Rp 350 juta hingga Rp 900 juta. Para korban sudah melunasi biaya haji furoda kepada tersangka sejak tahun 2019. Namun hingga tahun 2023, para korban tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci,” papar Agus.
Agus menyebutkan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku mengaku uang yang digelapkan untuk kepentingan pribadi foya-foya.
“Ancaman empat tahun penjara. Alasan pelaku uang untuk kepentingan pribadi foya-foya,” ungkapnyas.
Agus menambahkan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati memilih biro jasa umrah-Haji. “Kita imbau masyarakat untuk waspada cek biro umrah-haji apa terdaftar di depag (Kemenag),” tandas Agus.
Tersangka yang dihadirkan menyatakan bironya mengalami persoalan keuangan saat pandemi COVID melanda Indonesia. Ia pun mengaku tidak ada niat untuk menipu para korban.
“Kami sama sekali tidak ada niatan (Menipu) jemaah. Kami pun sudah mengembalikan (Sebagian kerugian),” tandas Juwariah. (Dk)