Monday, February 23, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Uang Perusahaan, Yuana Divonis 2 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Yuana Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Dihadapan Majelis Hakim terdakwa Yuana mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi  perbuatannya.idang perkara menggelapkan uang perusahaan yang mendudukan terdakwa Yuana Chusnul Chotimah kembali digelar di R Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.Kamis, ( 26/9). Sidang yang beragendahkan putusan tersebut di bacakan oleh Hakim ketua Majelis Anne

Dalam amar putusan Pertimbangan hakim terdakwa Secara sah dan menyakinkan bersalah mengelapkan uang Rp 613 juta milik perusahaan milik UD Setia Jaya Sentosa salah satu distributor Triplek tempatnya dia bekerja.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 374 Kuhp, hal hal yang meneringankan terdakwa menyesali dan berterus terang atas perbuatannya.

Dengan pertimbangannya hakim menghukum 2 tahun penjara meski lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Ali Prakoso dan terdakwa sama sama menerima Vonis Hakim.

Sekedar diketahui Yuana Chusnul Chotimah ditangkap Polrestabes Surabaya Usai menggelapkan uang 613 Juta Rupiah milik UD.Setia Jaya Sentoso Distributor Triplek tempat bekerja yang terletak di Jalan Kupang Jaya Surabaya.

Modus yang dilakukan terdakwa yang digaji 5 Juta rupiah perbulan denhan yidak menyetorkan uang selama 5 bulan mulai April 2017 sampai September. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular