Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Uang Perusahaan, Tidur di Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Tidur di Penjara

Surabaya, investigasi.today – Polsek Tambaksarai berhasil ungkap perkara penggelapan yang dilakukan Agus Sulistiono, (36), warga Jalan Genting tambak Salam Gang 1 No 10 Surabaya. Perbuatan tersangka mengakibatkan Antok Yuri Widiastoro (37) warga Jalan Rungkut Lor RL-5 H-4  Surabaya, mengalami kerugian Rp 12.700.000.

Diterangkan Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, korban waktu meminta kepada tersangka untuk dikirim air bersih Kantor PT. Karya Indah Terang Jl. Kali kepiting No. 159 Surabaya. Air tersebut digunakan dalam proses produksi. “Tersangka berjanji sanggup mengirim 1 truk tangki air. Namun, untuk kelancaran tersangka meminta uang jalan sebesar Rp 12.700.000,” ujar kapolsek, Minggu (29/10).

Hingga waktu ditentukan lanjut kapolsek, air tidak dikirim sesuai perjanjian, padahal uang sudah di transfer ke tersangka. Apalagi, korban mendapatkan laporan kalau truk tangki air yang dijanjikan terparkir selama 5 hari di jalan tol perak. Mengetahui fakta tersebut  korban merasa dirinya tertipu. Lalu melaporkan ke polisi terdekat.” Tersangka ini masih terhitung karyawan korban. Oleh korban lalu dilakukan audit internal,” terang kapolsek.

Pengakuan tersangka dihadapan petugas, dirinya meminta uang transport ke perusahaan untuk kirim air bersih. Setelah uang dikirim ternyata uang dipakai untuk keperluan pribadi.” Saya habiskan buat keperluan pribadi pak, saya banyak hutang,” ujar tersangka.

Guna penyidikan lebih lanjut, polisi menahan tersangka di Mapolsek Tambaksari berikut barang bukti 4 lembar slip ATM BCA dan 1 lembar kartu ATM Bank BCA.” Tersangka melanggar pasal 374 dengan ancaman diatas 5 tahun,” tandasnya. (lam/pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular