Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruJatimGelar Paripurna, DPRD Jember Sepakat Pecat Bupati Faida

Gelar Paripurna, DPRD Jember Sepakat Pecat Bupati Faida

Suasana Sidang Paripuna DPRD Jember saat memberhentikan Bupati Faida

Jember, Investigasi.today – Menjadi catatan sejarah, dalam Sidang Paripurna dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP), DPRD Jember secara aklamasi sepakat memberhentikan Bupati Faida.

Sesuai tata tertib DPRD, keputusan paripurna Hak Menyatakan Pendapat ini sudah memenuhi syarat, karena dihadiri lebih dari 2/3 dari total anggota dewan dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Paripurna dihadiri oleh 45 orang dari total 50 orang anggota dewan, dan seluruhnya menyetujui pemberhentian tetap Bupati Jember.

DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan tersebut selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan “maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegasnya saat membacakan keputusan sidang.

Tidak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Memperingatkan kepada saudari Bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.

Dalam dokumen keputusan DPRD disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.

Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

Dipimpin para kyai, massa menggelar aksi mendukung pemakzulan Bupati Faida

DPRD menggelar hak interpelasi untuk bertanya ke Faida. Pertanyaan Dewan bukannya dijawab, namun Faida justru berpendapat interpelasi tidak sah.
Berlanjut ditingkatkan ke tahap hak angket. Penyelidikan menemukan banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi.

Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak hukum.
Sedangkan, Faida tidak hadir ke Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.

Faida merasa tengah berusaha menindaklanjuti intruksi tentang pemulihan struktur birokrasi maupun persiapan aparatur yang akan berada di posisi baru.

“Pemkab Jember hingga saat laporan ini disusun, telah mengikuti prosedur yang ada, dan hanya menunggu penerbitan SK pelantikan/pengukuhan dari Mendagri,” dalih Faida.

Saat sidang berlangsung, suasana diluar Gedung Dewan tampak riuh. Terlihat 3 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yakni Agus Yuda; Satib; dan Rofiq turut menyemangati aksi massa.
Ribuan massa yang digalang para ulama bersorak saat Pimpinan DPRD menemui mereka dan mengabarkan keputusan memecat Bupati.

“Hidup rakyat, hidup rakyat, hidup rakyat,” ucap mereka bersorak-sorai gembira.

Sejumlah kiai yang sejak pagi memimpin aksi terus mengumandangkan sholawat, selanjutnya mengarahkan massa untuk membubarkan diri secara tertib. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular