
Gresik, Investigasi.today – Dipimpin Wakil Ketua Hj. Nur Saidah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan 4 rancangan peraturan daerah (raperda) usul prakarsa legislatif.
Raperda usul prakarsa ini sebelumnya sudah melalui sejumlah tahapan, mulai pendalaman prakarsa dengan Universitas Jember (Unej) dan juga public hearing dengan masing-masing komisi pengusul.
Namun sayangnya, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (7/6) ini tercatat ada puluhan anggota yang tak hadir. Hal ini menjadi perhatian dan catatan penting pimpinan dewan.
Sebagai pimpinan rapat, Nur Saidah mempersilakan jubir 4 komisi, yakni Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum), Komisi II (bidang pendapatan), Komisi III (bidang pembangunan), dan Komisi IV (bidang pendidikan, kesehatan dan kesra), untuk membacakan raperda usul prakarsa masing-masing.
Didik Widodo, Jubir komisi I yang mengusulkan Raperda tentang Desa Wisata mengatakan raperda tersebut penting karena untuk memperjelas regulasi dan memayungi pengelolaan pariwisata di desa.
“Pengelolaan desa wisata bisa kerja sama dengan pemerintah, mulai pengeloaan areal wisata. Juga bisa membuka lapangan kerja baru, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Didik berharap raperda usul prakarsa tersebut bisa ditetapkan menjadi raperda inisiasi untuk ditetapkan dan dibahas dengan eksekutif (pemerintah).
Sementara Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Menurut Jubir Komisi II Lilik Hidayati, usulan raperda ini urgen lantaran potensi laut Kabupaten Gresik sangat besar sehingga harus dikelola dengan baik.
“Pengelolaan hasil laut bisa dioptimalkan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tandasnya.
Sedangkan Komisi III mengsusulkan Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan. Jubir Komisi III Abdullah Hamdi, mengatakan raperda ini dibuat lantaran di Gresik banyak dijumpai kawasan kumuh karena masyarakat membuang sampah di sembarang tempat.
“Tujuan pembuatan raperda ini salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah dalam layanan kebersihan,” jelasnya.
“Selain itu, untuk retribusi, dan aspek keadilan kepada semua masyarakat,” lanjutnya.
Kemudian Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. “Ini sesuai kewenangan daerah soal ketenagakerjaan. Salah satu tujuannya, untuk mengurangi pengangguran,” ujar Jubir Komis IV Noto Utomo.
“Usul prakarsa raperda ini sebagai salah satu upaya untuk menyejahterakan tenaga kerja di Gresik,” terangnya.
Diakhir rapat, Nur Saidah mengatakan, setelah raperda usul prakarsa ditetapkan DPRD dalam paripurna, maka sesuai tata tertib DPRD No. 1 tahun 2019, 4 raperda tersebut akan disampaikan ke eksekutif.
“Raperda akan disampaikan ke Bupati Fandi Akhmad Yani untuk dibahas,” pungkasnya. (Slv)