Gresik, Investigasi.today – DPRD Kabupaten Gresik merancang regulasi yang akan menjadi dasar pengembangan wisata desa, termasuk juga penggunaan APBD dalam pengembangan potensi desa tersebut. Hal ini mendapat dukungan positif dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.
Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, baru-baru ini menyampaikan bahwa wisata desa merupakan potensi yang banyak dimiliki di desa-desa di Kabupaten Gresik. Potensi ini jika dikembangkan dengan optimal mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mengurangi angka kemiskinan.
AKD pun berharap dengan adanya regulasi tersebut, potensi wisata desa akan berdampak positif pada sektor lain seperti sentra kuliner, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan potensi lain. “Hadirnya wisata desa juga mampu meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) dan mewujudkan kemandirian desa,” tandasnya, Senin (12/10)
Menurut Nurul Yatim, di Kabupaten Gresik banyak potensi desa yang bisa digali untuk menggeliatkan sumber pendapatan desa dan menciptakan lapangan pekerjaan. Contoh suksesnya pun sudah banyak, salah satunya wisata Selo Tirto Giri (Setigi) di Desa Sekapuk, Kec. Ujung Pangkah yang mampu mengantarkan Desa Sekapuk sebagai Desa Miliader di tengah wabah Covid-19.
“Sangat banyak sekali potensi desa yang dapat digali dan dikembangkan untuk kesejahteraan dan kemandirian desa,” terang Kepala Desa Baron Kecamatan Dukun ini.
Selama ini desa-desa hanya terlena dengan pemberian corporate social responsibility (CSR). Ia menegaskan, sudah saatnya desa mengembangkan potensi yang bisa dikerjakan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa melalui wisata desa.
Di Kabupaten Gresik, lanjutnya, sejumlah desa memiliki potensi wisata alam, bahari (laut), religi, wisata pertanian, dan kuliner. “Gresik juga daerah pertambakan. Kalau potensi ini juga digarap untuk wisata, sangat menarik dikemas sebagai wisata kuliner dan edukasi,” jelasnya.
“Makanya, untuk mewujudkan itu butuh sentuhan dan keterlibatkan pemerintah baik pendampingan maupun pendanaan. Selama ini yang terjadi desa harus berjibaku sendiri untuk menggali dan mengembangkan potensi desa, baik bentuk pariwisata dan lainnya,” tuturnya.
DPRD Kabupaten Gresik berencana mengusulkan regulasi yang mengatur pengembangan wisata desa. Ini dilakukan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik belum memiliki “cantolan” untuk mengucurkan APBD untuk membantu Pemerintah Desa (Pemdes) mengembangkan potensi wisata yang ada di desa-desa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, M. Syahrul Munir.
“Kami ingin menumbuhkan desa-desa mandiri lain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Gresik melalui pengembangan wisata desa,” tandas Syahrul. (Gil)