
Bandung, investigasi.today – Sebuah rumah di Jalan Cingised Komplek Pemda RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) karena digunakan sebagai pabrik narkotika, yakni pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Arman Depari yang memimpin penggerebekan tersebut mengatakan “setelah kita gerebek, ada empat rumah yang didesain sedemikian untuk menyamarkan kegiatan pembuatan narkoba,” ungkapnya, Minggu (23/2).
“Ada enam orang yang kita amankan dan barang buktinya banyak sekali, ada jutaan pil,” lanjutnya.
Terlihat belasan petugas gabungan dari Polda Jabar, BNN RI, BNN Provinsi Jabar, dan Mabes Polri, berjaga-jaga di lokasi penggerebekan. Sebagian besar petugas tak mengenakan seragam, bahkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tampak mengenakan kaus hitam dan celana jins.
Lokasi pabrik narkoba yang digerebek ini cukup tersembunyi, berada di sudut perumahan dan didepannya terdapat sebidang perkebunan.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus pabrik yang memproduksi pil PCC di Jawa Barat bukan yang kali pertama. Setidaknya, BNN dan Mabes Polri telah dua kali mengungkap kasus serupa di Kota Cimahi dan Tasikmalaya.
Pada September 2017 silam, petugas dari Polda Jabar, Mabes Polri, BNN RI, dan BNNP Jabar menindak tegas pemilik pabrik bahan baku PCC di Jalan Kihapit Timur Nomor 141 RT 09/20, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kemudian pada November 2020 lalu, BNN, BNN Kota Tasimlaya, Polres Tasikmalaya Kota, dan Polda Jabar kembali menggerebek pabrik pil PCC di Awilega, Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dan menita menyita sekitar 2 juta butir pil PCC.
Untuk mengelabui petugas, pemilik pabrik yang setipa hari bisa memproduksi 120 butir PCC ini mengkamuflase tempat itu sebagai industri rumahan penghasil sumpit. (Roma)