Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalGerindra Yakin Putusan MKMK Murni Etik, Denny Indrayana Dorong Koreksi Putusan MK

Gerindra Yakin Putusan MKMK Murni Etik, Denny Indrayana Dorong Koreksi Putusan MK

Jakarta, Investigasi.today Menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Koalisi Indonesia Maju (KIM) optimistis nasib pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak terusik. Hal itu terlepas dari apa pun putusan etik MKMK terhadap para hakim.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman menegaskan, secara hukum putusan etik tidak bisa membatalkan putusan MK.

”Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan?” ujarnya di Hotel Sahid Jakarta kemarin (5/11).

Terlebih, pengadilan di MK bersifat khas. Berbeda dengan pengadilan lain yang fokus pada kasus, di MK objek yang dijadikan perkara adalah norma undang-undang. Sehingga sifat putusan berlaku untuk semua orang di Indonesia. ”Dalam PUU (pengujian undang-undang, Red) enggak ada namanya conflict of interest,” ucapnya.

Habiburrokhman meyakini, pada putusan besok (7/11), MKMK akan taat pada asas hukum. ”Kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat,” pungkasnya.

Di pihak lain, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendorong MKMK untuk progresif. Tak hanya fokus pada persoalan etik, tapi juga menyasar putusan yang berkaitan dengan pelanggaran etik itu sendiri. Yakni putusan nomor 90 tahun 2023.

Denny mengatakan, memang belum ada yurisprudensi mahkamah etik di MK membatalkan putusan. Wajar saja karena kasus ini merupakan yang pertama terjadi di MK. Meski demikian, di lembaga etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hal tersebut pernah terjadi.

Kala itu DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi etik sekaligus mengoreksi putusan KPU. ”Karena itu saya katakan, untuk final binding itu tetap harus ada exception (pengecualian, Red). Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian,” jelasnya.

Terlebih, Denny menegaskan, laporannya berbeda dengan pihak lain. Sebab, dia sudah mengadukan Ketua MK Anwar Usman dua bulan sebelum putusan MK dibacakan. Di situ dia sudah meminta agar Anwar tidak ikut memutus perkara.

Mantan Wamenkum ham tersebut menerangkan, akan ada ketidakadilan jika MKMK hanya sebatas menjatuhkan sanksi etik. Sementara di sisi lain, putusan tersebut tetap dinikmati oleh pelaku yang dia pandang terorganisasi dan terencana itu. ”Dan saya mengatakan, hukum tanpa etika itu tidak sah, batal demi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Partai Golongan Karya (Golkar) akan menggelar perayaan HUT ke-59 hari ini. Bersamaan dengan perayaan itu, Gibran dikabarkan juga akan dilantik sebagai kader Partai Golkar.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, bersama Prabowo dan para ketua umum KIM, Gibran dijadwalkan hadir. ”Insya Allah hadir,” ujarnya di Hotel Sahid Jakarta kemarin.

Namun, apakah Gibran akan ditetapkan sebagai kader, Zaki enggan membeberkan. Dia hanya menyebutkan bahwa pihaknya sebagai pengurus Golkar Jakarta siap menyambut baik hal itu.

Di sisi lain, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Gibran bukan lagi kader partai banteng. Sebab, yang bersangkutan sudah diusung KIM sebagai cawapres. Terlebih, Gibran juga akan berpindah keanggotaan menjadi kader Partai Golkar.

”Saya telah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Pak Airlangga bahwa Mas Gibran sudah di-Golkar-kan. Otomatis Mas Gibran tidak lagi menjadi bagian dari PDIP,” beber Hasto setelah membuka acara rapat koordinasi daerah (rakorda) DPD PDIP NTB di Mataram kemarin. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular