Surabaya, investigasi.today – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo melantik Drs. H. Armaya sebagai Wakil Walikota/Wawali Madiun sisa masa jabatan 2014-2019 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (26/10). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.35-8146 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Wakil Walikota Madiun.
Kepada Wawali yang baru saja dilantik, Pakde Karwo-sapaan lekat Gubernur Jatim menyampaikan selamat sekaligus mengingatkan tanggungjawab yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Madiun. Ia mengingatkan agar konsep kesejahteraan di Kota Madiun menjadi bagian penting dalam pembangunan. Konsep ini tidak sekedar mengejar pertumbuhan tinggi, tapi bagaimana manfaat bisa dirasakan masyarakat. Tidak ada gunanya pembangunan tinggi bila yang didapat rakyat justru sebaliknya, katanya.
Salah satu beban Kota Madiun, lanjut Pakde Karwo, adalah semakin melebarnya disparitas. Untuk itu, pemerintah Kota Madiun harus mengurus yang di pinggiran lebih serius daripada yang tengah. Serta mengurus yang kalah dalam kompetisi daripada yang menang. Inilah yang dinamakan pembangunan inklusi dimana rakyat kecil merasakan pembangunan, kata orang nomor satu di Jatim ini.
Menurutnya, sebagai sentral eks karesidenan Madiun, Kota Madiun menjadi lokomotif pembangunan dari daerah di sekitarnya. Untuk itu industri jasa menjadi bagian penting dalam lokomotif kesejahteran. Seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah meningkatkan kesejahteraan dengan pelayanan publik dengan melibatkan rakyat dalam proses itu (partisipatoris).
Pakde Karwo juga mengingatkan tugas wawali untuk membantu walikota. Hal ini diingatkannya kembali karena proporsi dan fungsi seringkali menimbulkan konflik. Terkadang muncul problem psikologis leadership dimana wawali serasa walikota. Untuk itu dibaca tupoksinya. Salah satu tugas wakil termasuk wawali adalah di bidang pengawasan, salah satunya ketua saber pungli, terangnya.
Ingatkan Kepala Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Pakde Karwo kembali mengingatkan kepala daerah untuk memahami peraturan perundang-undangan dengan baik, serta fokus pada pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan good governance.
Menurutnya, dua hal mendasar dalam good governance adalah perencaaan (e-planning) dan pengelolaan angaran secara elektronik (e-budgeting). Tidak ada birokrasi yang tiba-tiba, setiap program harus melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Terkait e-budgeting, diharapkan saat KUA-PPAS seluruh dokumen anggaran yang diajukan sudah mencantumkan anggarannya secara rinci. Setelah itu, dipublikasikan secara luas dan terbuka kepada masyarakat. Saya mengingatkan jalan semakin hari semakin licin karena ruang publik semakin terbuka, jadi proses pembangunan memerlukan kehati-hatian yang luar biasa, pungkasnya. (yit)