
Surabaya, investigasi.today – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani nota kesepahaman (MoU) pidana kerja sosial bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol di Surabaya, Senin.
Khofifah mengatakan penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antar institusi, melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya sebagai bagian sinergi menyambut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Khofifah mengatakan kebijakan itu menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang lebih humanis serta berkeadilan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat hingga aparatur pemerintahan desa.
Ia menambahkan pemerintah provinsi menyiapkan kepala desa sebagai peacemaker dan paralegal organisasi kemasyarakatan yang bersinergi dengan program Rumah Restorative Justice Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mengingat Jawa Timur memiliki 8.494 desa dan kelurahan serta hampir 1.800 rumah restorative justice.
“Bagaimana Undang Undang KUHP memberi referensi menyiapkan program untuk pidana pekerja sosial dan fasilitas bimtek terus bergulir karena jumlah desa dan kelurahan di Jatim sebanyak 8.494 dan rumah restorative justice hampir 1.800 desa. Kita semua masih punya tugas meluaskan supaya layanan lebih merata di Jatim,” tuturnya.
Menurut Khofifah, pidana kerja sosial juga dapat disinergikan dengan program perhutanan sosial dan perluasan lahan perkebunan tebu, mengingat kontribusi produksi gula konsumsi Jawa Timur mencapai 51,8 persen nasional dan adanya penugasan Presiden Prabowo Subianto membuka 70 ribu hektare lahan tanam baru.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi hexahelix antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna menyukseskan pidana kerja sosial, khususnya di Jawa Timur.
“Kami menyebutnya Kolaborasi Hexahelix. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari Pemprov maupun Pemda. Karena banyak bentuk-bentuk yang bisa dikembangkan nantinya,” katanya.
Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menyatakan pidana kerja sosial menuntut sinergitas seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dan Pemerintah provinsi Jatim menunjukkan komitmen mendukung pekerja sosial termasuk kampus Unair dan Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia),” tuturnya.
Sedangkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari menilai kolaborasi tersebut memperkuat tata kelola pemberdayaan masyarakat dan ekonomi daerah. (Lg)


